indosteger@gmail.com   +62818716828

Cara Take Over KPR: Syarat, Jenis dan Biaya Pengajuannya yang Perlu Anda Ketahui

Media
18 Okt 2024

Indosteger

Indosteger adalah platform jual dan sewa scaffolding dengan proses produksi menggunakan teknologi tinggi dan bahan berkualitas sehingga hasil produksi berstandard nasional.

Menghadapi suku bunga KPR yang semakin tinggi atau ingin mendapatkan penawaran yang lebih baik? Take over KPR bisa menjadi solusi yang tepat. Proses ini memungkinkan Anda memindahkan kredit rumah dari satu bank ke bank lain dengan syarat yang lebih menguntungkan. Namun, agar take over KPR berjalan lancar, ada beberapa langkah penting yang harus diperhatikan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci cara melakukan take over KPR, mulai dari riset bank hingga proses persetujuan yang sukses.

Apa Itu Take Over KPR?

Take Over KPR merupakan proses pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) dari satu pihak ke pihak lain. Dalam konteks ini, pengalihan KPR dapat dilakukan antara individu ke individu, individu ke bank, atau bank ke bank. Pengalihan ini umumnya terjadi di mana pihak yang mengambil alih KPR akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR yang sudah ada.

Ada perbedaan utama antara take over KPR dan pengajuan KPR baru yaitu terletak pada status kepemilikan rumah. Saat mengajukan KPR baru, pembeli rumah akan memulai proses pengajuan KPR dari awal dan mendapatkan pembiayaan baru untuk membeli rumah. Sementara itu, dalam take over KPR, pembeli rumah mengambil alih sisa pembayaran KPR yang sudah ada dari pemilik sebelumnya.

Baca juga: Cara Menghitung Estimasi Biaya Renovasi Rumah

Syarat-syarat untuk Mengajukan Take Over KPR

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan take over KPR antara lain adalah:

  • Akta jual beli rumah

  • Akta pembebanan hak tanggungan

  • Akad jual beli (untuk KPR syariah)

  • Akta pengikatan jual beli

  • Persetujuan dari pihak bank yang mengeluarkan KPR sebelumnya

  • Kartu identitas debitur lama dan debitur baru, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Slip gaji terbaru.

  • Buku tabungan asli dengan nomor rekening.

  • Fotokopi riwayat pembayaran kredit.

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Persyaratan Kelayakan Peminjam

Peminjam yang ingin mengajukan take over KPR harus memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan oleh bank. Persyaratan tersebut meliputi penghasilan tetap, usia maksimal, dan kondisi keuangan yang sehat.

Persetujuan dari Pihak Bank

Pihak bank yang mengeluarkan KPR sebelumnya juga harus memberikan persetujuan resmi untuk pengalihan KPR kepada pihak yang akan mengambil alih KPR.

Baca Juga: Cara Menghitung Luas Tanah dengan Benar

Jenis-jenis Take Over KPR

Sebelum memutuskan untuk mengambil alih rumah KPR, sebaiknya Anda memahami dulu jenis take over KPR, antara lain:

1. Take Over KPR dengan Bank yang Sama

Prosedur pengambilalihan KPR oleh bank yang sama umumnya lebih mudah karena pihak bank sudah memiliki data dan riwayat pembayaran peminjam sebelumnya. Namun, peminjam tetap harus memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan oleh bank.

2. Take Over KPR dengan Bank Lain

Proses pengambilalihan KPR oleh bank lain memerlukan analisis ulang terhadap kondisi keuangan peminjam dan proses persetujuan yang lebih ketat. Namun, hal ini dapat menjadi pilihan jika peminjam ingin mendapatkan kondisi pembayaran yang lebih menguntungkan.

3. Take Over KPR di Bawah Tangan

Pengambilalihan KPR di bawah tangan terjadi ketika proses pengalihan dilakukan tanpa melalui prosedur resmi bank. Dengan kata lain, proses yang dilakukan hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli, tanpa pihak bank yang bersangkutan.

Meskipun tidak melalui bank, pengambilalihan ini tetap memerlukan akad jual beli yang sah. Namun, perlu diingat bahwa pengambilalihan di bawah tangan dapat berisiko dan memerlukan kehati-hatian ekstra.

Baca juga: 7 Tips Beli Rumah di Pameran Properti Agar Tidak Salah Pilih!

Biaya-biaya yang Terkait dengan Take Over KPR

Setelah memahami syarat dan jenis take over KPR, selanjutnya ada biaya yang perlu Anda penuhi, antara lain:

1. Biaya Provisi dan Administrasi

Biaya administrasi diperlukan untuk proses pengajuan take over KPR, termasuk biaya pengurusan dokumen dan administrasi bank. Besaran biaya provisi adalah 1% dari nilai plafon kredit yang diberikan. Sementara, biaya admin tarifnya berbeda untuk setiap bank.

Selain itu, Anda juga dikenakan biaya penalti. Biaya ini akan dikenakan bila calon debitur melakukan pindah KPR atau memindahkan kredit rumahnya ke bank lain. Persentasenya berkisar 1–3% dari nilai pokok cicilan KPR.

2. Biaya Proses Pengalihan KPR

Proses pengalihan KPR juga memerlukan biaya tertentu, seperti biaya notaris dan biaya pengalihan hak atas tanah. 

Jasa notaris diperlukan untuk membuat akta kredit, cek sertifikat, hingga validasi pajak. Terkait biaya notaris take over KPR, besarannya sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 Pasal 36, disebutkan bahwa: 

  • Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2,5%.

  • Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1,5%.

  • Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%.

3. Biaya Penutupan KPR Lama

Peminjam juga perlu memperhitungkan biaya penutupan KPR lama, termasuk biaya administrasi penutupan, pajak dan biaya denda (jika ada). Khususnya pada take over KPR jual-beli, baik pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda.

Pembeli akan dikenakan pajak pembelian rumah sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini dibayarkan kepada notaris setelah pengajuan KPR diterima bank. Adapun penjual, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Tarifnya 2,5% dari harga rumah pajak penjual, dibayarkan kepada notaris setelah permohonan KPR pembeli diterima.

Baca juga: 9 Perabotan Rumah Minimalis yang Wajib Ada dan Tips Memilih yang Tepat

Prosedur Pengajuan Take Over KPR

Berikut ini langkah-langkah pengajuan take over KPR secara umum:

1. Lakukan Riset Pilihan Bank

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan riset mendalam mengenai bank-bank yang menawarkan program pindah KPR. Bandingkan suku bunga, biaya-biaya terkait, serta layanan yang diberikan oleh masing-masing bank. Pilihlah bank yang menawarkan kondisi yang lebih menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

2. Siapkan Syarat Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pindah KPR. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan meliputi identitas pribadi, dokumen kepemilikan rumah, dokumen KPR yang masih berjalan, bukti slip gaji atau laporan keuangan, serta dokumen lain yang diminta oleh bank baru.

3. Ajukan Permohonan Aplikasi

Kunjungi bank pilihan Anda dan ajukan aplikasi take over KPR. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan untuk diverifikasi dan dinilai oleh pihak bank.

4. Penilaian Properti

Bank baru akan melakukan penilaian terhadap properti Anda yang KPR-nya masih berjalan di bank sebelumnya. Proses ini bertujuan untuk menentukan nilai properti yang akan menjadi dasar pengajuan KPR baru.

5. Proses Persetujuan dan Pembatalan KPR Lama

Jika aplikasi Anda disetujui, bank baru akan menawarkan skema KPR yang mencakup suku bunga, jangka waktu, dan biaya-biaya terkait. Setelah Anda menyetujui penawaran tersebut, bank baru akan mengurus pembatalan KPR dengan bank sebelumnya.

Selama proses ini, Anda juga perlu menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan, seperti pembayaran biaya administrasi, notaris, atau biaya lain yang terkait dengan pindah KPR.

Penting untuk diingat bahwa proses pindah KPR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Pastikan untuk selalu menghubungi bank yang Anda pilih guna mendapatkan informasi yang akurat mengenai langkah-langkah dalam proses pindah KPR.

Kesimpulan

Demikianlah informasi tentang cara take over KPR beserta syarat dan biaya yang diperlukan. Dengan memahami kesemuanya, Anda dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan situasi dan kebutuhan Anda. 

Terakhir dan tak kalah penting, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan rumah atau pihak bank terkait untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai proses take over KPR.

article cta banner

Selain itu, apabila Anda membutuhkan solusi untuk mendukung pekerjaan konstruksi, renovasi rumah, atau pemasangan bangunan tinggi, pilih layanan Jual Scaffolding dan Sewa Scaffolding termurah dan berkualitas di Indosteger.

Indosteger menyediakan berbagai scaffolding serta aksesorisnya yang dibuat dengan material berkualitas tinggi. Produk kami dibuat dengan standar unggulan, memastikan kekuatan, daya tahan, dan kemudahan penggunaan. 

Kunjungi Indosteger dan hubungi kami untuk memenuhi kebutuhan proyek Anda dengan lebih efisien dan harga distributor yang kompetitif. Semoga informasi tentang penyebab paku berkarat di atas bermanfaat untuk Anda!

Artikel Terkait

Silahkan hubungi kami
Hi saya ingin bertanya
whatsappweb