indosteger@gmail.com   +62818716828

Surat IMB: Syarat & Prosedur untuk Membangun

Media
22 Jul 2021

Indosteger

Indosteger adalah platform jual dan sewa scaffolding dengan proses produksi menggunakan teknologi tinggi dan bahan berkualitas sehingga hasil produksi berstandard nasional.

Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sudahkah ada mengurusnya? Jika belum, segeralah mengurusnya. Pasalnya, bila properti Anda tak dilengkapi dengan surat-surat legalitas, maka nilainya akan lemah dalam perspektif hukum.

Belum paham dengan prosedur pengurusannya? Tenang, Anda tidak sendiri. Masih banyak orang yang tidak mengetahui prosedur membuat perizinan untuk membangun rumah atau gedung sehingga mereka memberdayakan calo (perantara). Padahal, proses pembuatan surat IMB sesungguhnya tidak rumit dilakukan. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
 

Mengenal Surat IMB dan Cara Mengurusnya

Sebelum Anda mengambil langkah lebih jauh untuk mengurus surat IMB, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu dalam ulasan berikut ini apa itu surat IMB serta bagaimana cara mengurusnya
 

Pengertian Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah izin untuk membangun, memperbaiki, menambah, atau  merenovasi sebuah properti. Surat IMB mencakup izin yang resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah (Pemda) atas dasar kelayakan membangun sebuah rumah atau gedung. 

Hukum yang mengatur IMB telah tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 34, tahun 2001 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Dokumen legal ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman, teratur, serta sesuai dengan struktur dan luas tanah.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Rumus Tinggi Kuda Kuda Atap Rumah dengan Mudah

Pada umumnya, syarat-syarat maupun prosedur pengurusan IMB untuk sebuah rumah baru terbilang mudah saja. Berikut ini ulasannya:

  1. Mengisi formulir permohonan izin IA untuk mengurus IMB rumah dan menandatanganinya di atas materai seharga Rp6.000.
  2. Memberikan fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  3. Lampirkan pula surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa (guna membuat surat tanah). 
  4. Mengurus salinan KTP pemilik rumah.
  5. Memberikan gambaran denah rumah dan konstruksi bangunan sebanyak minimal tujuh set (tampak depan, samping, dan belakang). 
  6. Mendapatkan persetujuan para tetangga (untuk bangunan yang terlalu berimpitan dengan batas masing-masing rumah tetangga).
  7. Menunjukkan tanda bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir.
  8. Mengurus pembuatan surat perjanjian dalam penggunaan lahan (bila tanah bukan milik pihak pemohon surat IMB).
  9. Memohon legalisasi formulir pada kelurahan dan kecamatan setempat.
  10. Membuat Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan rumah dikerjakan secara sistem ‘borongan’.
  11. Mengajukan data hasil penyelidikan tanah bila terdapat masalah pada kondisi tanah.

Awalnya, prosedur dalam rangka mengurus surat IMB diurus oleh Dinas Tata Ruang & Dinas Pengawasan & Penertiban Bangunan (P2B). Sejak akhir bulan Desember 2014 yang lalu hingga kini, pengurusan IMB berpindah ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Durasi pembuatan IMB adalah sekitar 20 hingga 21 hari saja. 

Terkait biaya, per 2021, biaya mengurus IMB adalah Rp. 2.500,00 per meter persegi. Akan tetapi, untuk bangunan yang non-rumah tinggal serta bangunan yang memiliki lebih dari 8 lantai, akan ada biaya serta aturan khusus yang dikenakan pada pemohon.
 

Syarat Mengurus Surat IMB untuk Bangunan Umum (Maksimal 8 Lantai)

Guna membuat surat IMB bangunan umum selain rumah (hingga 8 lantai), pemohon sangat disarankan untuk memenuhi sejumlah syarat pengurusan IMB, di antaranya:

  1. Mengisi formulir permohonan surat IMB.
  2. Menyertakan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa (lengkap dengan materai).
  3. Menyertakan surat kuasa (jika tanah atau properti dikuasakan).
  4. Membuat salinan KTP serta NPWP (dari pemohon atau yang dikuasakan).
  5. Menyertakan surat pernyataan keabsahan serta kebenaran dokumen.
  6. Menunjukkan bukti pembayaran PBB.
  7. Menunjukkan akta pendirian perusahaan (Jika pemohon mewakili sebuah yayasan/lembaga/perusahaan). 
  8. Mengajukan bukti kepemilikan atas lahan/tanah (surat tanah).
  9. Mendapatkan Ketetapan Rencana Kota.
  10. Mendapatkan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) untuk luas tanah di atas 5.000m2.
  11. Menyertakan gambar desain gedung, perhitungan konstruksi bangunan, serta laporan hasil inspeksi tanah dari tim arsitektur yang memiliki IPTB (Izin Bekerja Pelaku Teknis Bangunan Gedung).
  12. Menyertakan gambar instalasi.
  13. Menyertakan salinan IPTB (beserta legalisasi asli).
  14. Mengajukan IMB lama beserta lampirannya (untuk permohonan merenovasi bangunan).

Nah, kini Anda telah mengetahui persyaratan guna membuat surat IMB. Jangan lupa, pembangunan rumah atau gedung Anda dapat didukung dengan sebuah scaffolding. Jika membutuhkan steger atau scaffolding, Indosteger menyediakan jasa sewa scaffolding untuk daerah JABODETABEK dan sekitarnya.

Indosteger juga jual scaffolding untuk seluruh wilayah Indonesia dan berbagai besi hollow galvanis. Kunjungi situs web Indosteger untuk informasi lebih lanjut!

Baca juga: Cara Menghitung Kebutuhan Scaffolding Agar Jumlahnya Tepat

Artikel Terkait

Silahkan hubungi kami
Hi saya ingin bertanya
whatsappweb