Indosteger
Indosteger adalah platform jual dan sewa scaffolding dengan proses produksi menggunakan teknologi tinggi dan bahan berkualitas sehingga hasil produksi berstandard nasional.Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sudahkah ada mengurusnya? Jika belum, segeralah mengurusnya. Pasalnya, bila properti Anda tak dilengkapi dengan surat-surat legalitas, maka nilainya akan lemah dalam perspektif hukum.
Belum paham dengan prosedur pengurusannya? Tenang, Anda tidak sendiri. Masih banyak orang yang tidak mengetahui prosedur membuat perizinan untuk membangun rumah atau gedung sehingga mereka memberdayakan calo (perantara). Padahal, proses pembuatan surat IMB sesungguhnya tidak rumit dilakukan. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Sebelum Anda mengambil langkah lebih jauh untuk mengurus surat IMB, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu dalam ulasan berikut ini apa itu surat IMB serta bagaimana cara mengurusnya
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah izin untuk membangun, memperbaiki, menambah, atau merenovasi sebuah properti. Surat IMB mencakup izin yang resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah (Pemda) atas dasar kelayakan membangun sebuah rumah atau gedung.
Hukum yang mengatur IMB telah tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 34, tahun 2001 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Dokumen legal ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman, teratur, serta sesuai dengan struktur dan luas tanah.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Rumus Tinggi Kuda Kuda Atap Rumah dengan Mudah
Pada umumnya, syarat-syarat maupun prosedur pengurusan IMB untuk sebuah rumah baru terbilang mudah saja. Berikut ini ulasannya:
Awalnya, prosedur dalam rangka mengurus surat IMB diurus oleh Dinas Tata Ruang & Dinas Pengawasan & Penertiban Bangunan (P2B). Sejak akhir bulan Desember 2014 yang lalu hingga kini, pengurusan IMB berpindah ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Durasi pembuatan IMB adalah sekitar 20 hingga 21 hari saja.
Terkait biaya, per 2021, biaya mengurus IMB adalah Rp. 2.500,00 per meter persegi. Akan tetapi, untuk bangunan yang non-rumah tinggal serta bangunan yang memiliki lebih dari 8 lantai, akan ada biaya serta aturan khusus yang dikenakan pada pemohon.
Guna membuat surat IMB bangunan umum selain rumah (hingga 8 lantai), pemohon sangat disarankan untuk memenuhi sejumlah syarat pengurusan IMB, di antaranya:
Nah, kini Anda telah mengetahui persyaratan guna membuat surat IMB. Jangan lupa, pembangunan rumah atau gedung Anda dapat didukung dengan sebuah scaffolding. Jika membutuhkan steger atau scaffolding, Indosteger menyediakan jasa sewa scaffolding untuk daerah JABODETABEK dan sekitarnya.
Indosteger juga jual scaffolding untuk seluruh wilayah Indonesia dan berbagai besi hollow galvanis. Kunjungi situs web Indosteger untuk informasi lebih lanjut!
Baca juga: Cara Menghitung Kebutuhan Scaffolding Agar Jumlahnya Tepat